Kominfo Blokir 738 Situs dan Aplikasi StartUp Fintech
Rabu, 14 November 2018
Tambah Komentar

Sepertinya OJK kini mulai serius dalam mengatur kegiatan
fintech yang bermunculan di internet. Banyaknya kasus penipuan yang dilakukan
oleh fintech abal-abal tersebut membuat OJK mengambil tindakan tegas. Tindakan
tegas itu adalah dengan cara meminta kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi fintech abal-abal
yang ada di indonesia.
Sampai Desember ini, Kemenkominfo sudah memblokir sekitar 211
website dan 527 aplikasi yang ada di google play Store. Sebelumnya memang
dikabarkan bahwa Kominfo melakukan kerjasama dengan google dan apple untuk
melakukan pemblokiran tersebut.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu
mengatakan bahwa pemblokiran paling banyak dilakukan pada bulan desember ini.
Menurutnya, pada Desember 2018, yakni sebanyak 134 website yang diblokir.
“Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak
diblokir pada Desember sebanyak 216 aplikasi," ungkapannya.
Pemblokiran sebetulnya sudah dilakukan sejak bulan juli
tahun ini. namun jumlah pemblokiran di
bulan-bulan sebelumnya tidaklah begitu banyak seperti yang dilakukan di
akhir tahun ini. Berikut datanya: Agustus = 140 aplikasi, September = 77
website dan seterusnya.
Kenapa Diblokir?
Alasan pemblokiran dilakukan karena fintech tersebut ilegal
alias tak memiliki izin dari OJK. Selain itu, pemblokiran juga tidak dilakukan secara sembarangan melainkan atas dasar penelitian dan bukti-bukti
penipuan sebelumnya.
Data yang diambil adalah karena adanya aduan yang dilakukan
masyarakat kepada @aduankonten. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh satgas
khusus waspada investasi ilegal yang
anggotanya terdiri dari 13 kementerian. Setelah diketahui adanya indikasi
penipuan, maka kemudian dimasukan dalam list yang direkomendasikan untuk
diblokir agar tak merugikan.
Jangankan yang Belum Dapat Izin OJK..
Kini sepertinya ojk memang benar-benar serius dalam
melindungi keuangan rakyat dari kasus-kasus penipuan dalam bentuk fintech ini
baik dalam bentuk investasi ataupun lending (peer-to-peer lending). Bukan hanya yang belum dapat izin jadi sasaran
pemblokiran, bahkan yang sudah dapat izin juga sama.
Belum lama ini diketahui bahwa ada 6 perusahaan fintech yang dicabut izinnya,
padahal sudah terdaftar. Kenapa itu dilakukan ojk? Karena memang perusahaan itu
terbukti melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat. Apa saja startup
fintech yang dicoret itu?
- PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
- PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
- PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
- PT Danakita Data Prima (DanaKita)
- PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku)
- PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)
Nah sepertinya kedepan memang ojk akan hanya memprioritaskan
perusahaan fintech yang benar-benar berintegrasi tinggi. Artinya perusahaan
harus benar-benar menjaga dana nasabah dan tak melakukan kecurangan karena itu
akan jadi ancaman nantinya untuk pihak fintech itu sendiri. Ya, kalau gak
patuh, maka siap-siap akan diblokir dan bahkan dicabut izinnya oleh OJK.
Belum ada Komentar untuk "Kominfo Blokir 738 Situs dan Aplikasi StartUp Fintech "
Posting Komentar