Hukum Uang Elektronik (E-Money) dalam Islam
Minggu, 07 Januari 2018
Tambah Komentar

Salah satu latarbelakang munculnya fintech salah satunya
karena ada teknologi cryptocurrency dan blockchain yang memungkinkan
terbentuknya uang elektronik atau biasa disebut e-money. Bagi kita, e-money itu
adalah hal baru, dan tentunya bagi muslim, mereka banyak yang bertanya apakah e money haram, halal atau riba? Nah
kita sebagai muslim tentunya harus bisa menemukan jawabannya terlebih dahulu
sebelum terjun dalam penggunaannya..
Jika dilihat faktanya, perkembangan e-money ini sekarang tengah
banyak digunakan dalam masyarakat indonesia. Kegunaan ini biasanya digunakan
untuk beberapa kebutuhan mulai dari transaksi, menabung, investasi dan lainnya.
Karenanya, banyak umat islam khususnya yang membutuhkan penjelasan akan dasar
hukum yang jelas. Hal itu bertujuan agar mereka tak lagi ragu seperti bertanya e money apakah riba? Dan beragam
pertanyaan lain yang sangat erat hubungannya dengan itu.
Bagaimana Mencari Kepastian Hukumnya?
Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya adalah
muslim. Nah dalam pemerintahaan, ada pihak yang mengatur segala hal yang
berhubungan dengan kehidupan masyarakat muslim khususnya mulai dari makanan,
perdagangan bahkan sampai tentang memilih pemimpin. Nah dalam hal ini,
kepastian akan hukum e money konsultasi
syariah tentu harus berasal dari lembaga itu. dari manakah lembaga
tersebut? lembaga itu adalah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan
label halal.
Lalu, bagaimaina Sebetulnya hukum e-money dalam islam itu? nah kita sebagai muslim memang
dibolehkan untuk melakukan ijtihad sendiri, namun akan lebih baik untuk
mengikuti apa yang sudah disarankan oleh MUI. Di MUI itu, bukanlah orang-orang
yang sembarangan melainkan ulama-ulama yang didukung juga dengan
peneliti-peniliti mumpuni. Jadi sebelum mereka memutuskan hukum untuk sesuatu
hal baru, pastinya mereka akan melakukan pengujian, analisa dan banyak hal
lainnya.
Fatwa Mui Tentang E Money
Sebetulnya pada akhir tahun 2017, DSN MUI mengeluarkan fatwa
baru tentang uang elektronik ini. Edaran fatwa yang ditandatangani oleh ketua
MUI Prof.DR.KH MA’RUF AMIN tersebut, berisi 8 poin yang mengatur uang
elektronik tersebut. disana dijelaskan mulai dari ketentuan umu, ketentuan
hukum, ketentuan akad sampai dengan ketentuan penutup. Dalam ketentuan akad
disebutkan bahwa e-money yang disetor haruslah masuk pada akad wadiah dan qard untuk penerbit dan
pemegang uang elektronik.
Sementara untuk hubungan antara penerbit dengan merchant,
itu bisa menggunakan akad jualan, ijarah dan
wakalah bi al-ujrah. Kemudian pada
pengelolaan uang elektronik ini, tidak boleh ada beberapa unsur yang tidak
sesuai dengan aturan hukum islam (syariah) seperti ribawi, gharar, maysir,
israf, tadlis, risywah, dll.
Nah demikian sebetulnya beberapa informasi tentang hukum
emoney dalam islam. Sementara itu, untuk lebih detailnya anda bisa langsung fatwa
MUI tentang e-money disini.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Uang Elektronik (E-Money) dalam Islam"
Posting Komentar